Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu

Rabu, 13 Desember 2023 – 12:30 WIB
Salah satu lahan milik PTPN VII (Ilustrasi). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berencana melakukan eksekusi atas lahan seluas 320 hektare milik PTPN VII pada Rabu (13/12).

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi (PTPN VII), Bambang Hartawan diminta untuk hadir pada agenda eksekusi sengketa perdata yang dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri selaku Pemohon Eksekusi pada Rabu, (13/12) di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA: MAKI Siap Kawal Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Kalsel

Menanggapi surat itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VII menyatakan menolak karena merasa eksekusi yang dilakukan PN Blambangan Umpu diduga tidak sesuai prosedur sesuai dengan Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesi tahun 2019.

“Dengan tegas kami PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektare itu tidak berada di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 23 November 2023,” kata Bambang.

BACA JUGA: Kisruh Lahan PTPN VII di Way Berulu, Pengamat: Tinggal Diperkarakan Secara Hukum

Penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang tidak diindahkan oleh petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan Konstatering.

Pihaknya telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering.

BACA JUGA: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Digital, Tiktok Gandeng Tokopedia

Namun, keberatan resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap melanjutkan ke proses eksekusi.

“Kami kecewa saat konstatering kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya, proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif,” kata Bambang.

Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III.

Tak hanya itu, Bambang juga menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III kepada beberapa pihak.

“Ada tiga upaya hukum secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III dan PTPN VII yaitu Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan," papar Bambang.

Menanggapi masalah ini, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan kecewa kepada PN Blambangan Umpu.

Dalam beberapa kesempatan, dia sudah mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan tindakan meskipun dari unsur penegak hukum.

“Secara hukum kami sangat taat. Tetapi jika langkah-langkah hukum yang dilakukan para penegak hukum terindikasi sarat kepentingan, sebaiknya jangan semena-mena. Sebab, dalam kasus ini persoalannya sangat gamblang. Kami adalah pemilik sah sejak 1984 tahu-tahu 2012 ada perusahaan lain yang mengambil. Anehnya, pengadilan memenangkan yang mengambil tanpa hak,” ucap Sasmika.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler