jpnn.com - BANJARMASIN – Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila akan direvisi tahun ini.
DPRD Kota Banjarmasin tampak sangat antusias membahas Revisi Perda tersebut. Terbukti, beberapa waltu Pansus Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila melakukan kujungan kerja ke Serang, Banten.
BACA JUGA: Sapi dan Ayam yang Mati Terkena Erupsi Diganti
Yang mengejutkan, rencananya revisi perda tersebut akan mengatur mengenai waria (wanita pria). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang Ketua Pansus Raperda tersebut, Mursyid.
Ia mengatakan, dimuatnya waria dalam perda merupakan usul beberapa pihak. “Kami masih akan melakukan koordinasi dan semuanya masih akan dirapatkan dalam sidang paripurna,” ujarnya kepada Radar (JPNN Grup), Kamis (6/2).
BACA JUGA: Usulkan Formasi CPNS 2014 Sebanyak-banyaknya
Penanganan waria, kata dia, perlu dilakukan mengingat populasi waria di Banjarmasin yang semakin meningkat. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila juga akan mempertegas porsi tanggung jawab antara Dinas Sosial dan Satpol PP.
Mengenai pengawasan dan pembinaan masih seperti dulu. Menurut Mursyid, gepeng tidak tertangani dengan baik lantaran kedua pihak sibuk saling lempar tanggung jawab. (mr-131)
BACA JUGA: Orang Gila Dirazia, Acungkan Sangkur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lamar Kekasih, Honorer Tewas Telungkup di Kamar
Redaktur : Tim Redaksi