Banjir Darah di Tempat Hiburan Malam di Bandung, 1 Orang Tewas Ditusuk

Rabu, 09 Agustus 2023 – 11:14 WIB
Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi (kiri) saat ekspose kasus pembunuhan di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Selasa (8/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Tempat hiburan malam di Jalan Pangarang, Kota Bandung berubah mencekam pada Minggu silam (21/5).

Petugas parkir bernama Egi Gumilar tewas ditusuk seusai melerai keributan. Banjir darah.

BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan

Petugas Reskrim Polsek Lengkong menangkap tiga orang yang merupakan pelaku penusukan dan melakukan keributan.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial HBS, HPF, dan HS.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Astaga

Mereka ditangkap baru-baru ini di daerah Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Bali.

“Diamankan tiga orang pelaku yang melakukan kejahatan, satu di Ujungberung (Bandung), satu di Garut, dan satu lagi di Bali,” kata Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi di mapolsek, Jalan Buah Batu, Kota Bandung dilansir JPNN Jabar, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Setelah Membunuh Mahasiswa UI, Pelaku Melakukan Perbuatan di Luar Nalar

Atep mengungkap kronologi kejadian ini diawali ketika para pelaku yang membuat kegaduhan di dalam tempat hiburan malam.

Kemudian, sejumlah orang yang berada di luar, termasuk korban, mendengar suara keribuan dan berusaha melerai agar keributan tidak makin besar.

Namun, saat dilerai oleh petugas parkir, para pelaku justru mengejar korban ke gang di dekat tempat karaoke itu.

Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan penusukan.

“Korban mengalami luka di perut, lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Setelah itu korban pulang,” ujarnya.

Satu pekan kemudian, korban Atep kembali jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, penyidik melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Dari ketiga pelaku, satu orang di antaranya diberi tindakan tegas dan terukur, yaitu ditembak di bagian kaki.

Pelaku menyiapkan senjata tajam ketika peristiwa penusukan itu terjadi.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kompol Atep. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Jajan Pentol, Ferdy Ramadhan Dikeroyok, Dibunuh Secara Sadis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler