Bank BJB dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan

Selasa, 07 September 2021 – 22:52 WIB
Penandatanganan Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan yang berlangsung di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung, Kamis (12/8). Foto: bank bjb

jpnn.com, BANDUNG - Bank bjb sebagai entitas utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung, Kamis (12/8).

Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Dirut dan Bank BJB Raih Penghargaan Prestisius dari Infobank Award 2021

Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tersebut ditandatangani Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar Oman Sunandar, serta Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.

Turut hadir menyaksikan di tempat Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.

BACA JUGA: BJB Raih Penghargaan Indonesia Best Bank 2021 dari Warta Ekonomi

Seluruh dewan komisaris dan direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyaksikan secara virtual.

Direktur Utama Yuddy Renaldi menyatakan, dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini diharapkan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai konglomerasi keuangan.

BACA JUGA: Hebat! BJB Terpilih Jadi Bank Terbaik 2021 Versi Majalah Investor

"Dan menjadi komitmen antara entitas utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan konglomerasi keuangan," harap Yuddy Renaldi.

Tentang Konglomerasi Keuangan

Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2020.

Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK.

Jika asetnya menurun kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank BJB Tawarkan Kemudahan dan Promo Menarik dalam Transaksi SR015


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler