jpnn.com, BANDUNG - Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan harapannya agar bisa mencapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan.
BACA JUGA: BJB Raih Predikat Bank Go Public Terbaik versi InfoBank
"Menjadi komitmen antara Entitas Utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan," ujar Yuddy di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung.
Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Kredit KPR Tumbuh 12,5 Persen Triwulan II, Bank BJB Geber Penyaluran FLPP 2021
Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar Oman Sunandar serta Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.
Turut hadir menyaksikan di tempat Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyaksikan secara virtual.
BACA JUGA: Gandeng BNI Life, bjb Luncurkan Solusi Proteksi Prima
Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis.
Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp 100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.
OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia