Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak

Jumat, 10 Juni 2022 – 23:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta lebih proaktif terkait investasi. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Isu dugaan pendanaan perusahaan batu bara BG tanpa agunan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata berpotensi memunculkan persoalan baru.

"Ini bukan masalah sederhana, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Ini kalau masyarakat tau begini kan khawatir mereka, memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan hutang," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Didukung Bank Dunia, BPN Jalankan Program Percepatan Reforma Agraria di 7 Provinsi

Jika isu tersebut benar Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum. "Tidak bisa hanya bilang 'pokoknya terjamin kok,' engga bukan begitu. Ini adalah perusahaan besar, itu tidak bisa! Kan ada aturan. Jadi ini ada yang melawan hukum. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen begitu kan, sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu sendiri kan," lanjutnya.

"Terus OJK bagaimana ini? Ya, OJK harus bertindak, karena perbankan kan diawasi OJK semuanya," katanya melanjutkan.

BACA JUGA: Bank DKI Permudah Pembayaran Nontunai di RSU Adhyaksa, Begini Caranya

Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi. Jadi kata dia, jika dugaan tersebut benar maka para direktur atau manajer yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana.

"Minimal dua direktur atau manajer itu, untuk melihat bagaimana akad kredit harus didasarkan pada jaminan yang sudah diklarifikasikan. Mengapa uang besar tidak ada jaminan atau jaminannya gak sepadan dengan kreditnya dan bagaimana bank bisa kasih itu, bagaimana cara dan prosedurnya. Pendekatan-pendekatan itu harus kita tegakkan," kata dia.

BACA JUGA: OK Bank Punya Saran Agar Generasi Milenial Gampang Punya Rumah Idaman

Menurutnya, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.

“Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara," lanjutnya.

Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan. "Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan ngga percaya lagi sama bank pelat merah mau apa? Salah satunya kan dari situ," tambahnya.

Bahkan Yenti menilai jika memang tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan. Meskipun bukan korupsi, namun menurutnya penipuan tidak harus rugi seperti bank.

"Karena dia bilang iming-iming, nanti saya akan begini begini begini dan bayar bunganya segini, untuk keperluan ini, sehingga bank memberikan pinjaman. Itu kan penipuan karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," katanya.

Ia pun berharap agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan benar-benar dituntaskan. Jika tidak, kata dia, industri perbankan pelat merah terancam kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Pokoknya ini harus dituntaskan dan betul-betul di klarifikasi kepada masyarakat apa sebabnya. Kalau tidak industri perbankan pelat merah bisa terancam kehilangan kepercayaan. Katanya kita lagi program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 kan. Nah itu," lanjutnya.

Yenti meyakini jika dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

"Bagaimana caranya diberikan, apakah perbuatan ini hanya manager saja pelaku pribadi atau emang keputusan bank korporasi. Jika keputusan korporasi dalam hal ini bank, kalau begitu cabut aja ijinnya atau didenda atau gimana kalau didenda negara lagi yang nanggung," katanya.

Namun, kata dia, jika hal tersebut benar dilakukan setidaknya para pengurus bank harus diberikan sanksi untuk pembelajaran entah itu sanksi administrasi dari direksi dan dewan komisaris.

"Komisaris kan bukan hanya mengawasi, atau ada sanksi perdatanya, karena dia sudah ingkar janji kepada masyarakat bahwa dia akan menjalankan dinamika perbankan dengan cara kalau ada yang mau pinjam harus ada jaminan," tambahnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler