jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century semakin membuka kejanggalan tentang bank hasil merger itu. Sebab, proses merger bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu diduga juga bermasalah.
Bank Century adalah merger dari tiga bank, yaitu Bank Danpac, CIC dan Pikko. Namun, salah satu bank ternyata bermasalah dan masuk kategoro bank tidak sehat. Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4) malam.
BACA JUGA: PDIP Dukung KPK Selidiki Pengakuan soal Uang ke Rano
Sabar Anton Tarihoran selaku mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) I saat bersaksi pada persidangan itu menjelaskan, proses merger tiga bank menjadi Bank Century berlangsung selama delapan bulan. Menurutnya, proses merger itu dilakukan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita usahakan yang terbaik waktu itu. Kita suruh tambah modal dan CAR (Capital Adequacy Ratio) masing-masing bank menjadi delapan persen, dipenuhi maka ya sudah (digabung)," paparnya.
BACA JUGA: Kemenag Ambil Alih Umrah
Berdasarkan tim pengawasan yang dibentuk khusus, kata Sabar, Bank CIC dan Pikko juga telah memenuhi permintaan penambahan modal sebesar USD 32 juta dan Rp 220 miliar. Dari situlah, merger dilakukan.
Namun, Sabar tidak menampik bahwa Bank CIC sebelum dimerger memang bermasalah dengan surat-surat berharga (SBB) terkait valuta asing. Meski demikian, keputusan menggabungkan tiga bank tetap dilakukan karena CAR masih positif dan penambahan modal terus dilakukan.
BACA JUGA: Akil Mochtar Kenal Tommy Winata
Namun, jaksa penuntut umum dari KPK, KMS A Roni menanyakan pengakuan Sabar dengan surat edaran BI yang menyebut bahwa bank yang bisa dimerger atau digabungkan harus dalam keadaan sehat. Sedangkan sebelum merger pada tahun 2003, rasio kecukupan modal (CAR) Bank CIC berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) justru minus 8,7 persen.
"Apakah saksi tahu laporan BPK yang tahun 2003, bahwa CAR (Bank CIC) negatif delapan persen?" tanya Roni ke Sabar.
Menanggapi pertanyaan itu, Sabar mengaku tidak tahu mengenai adanya laporan BPK tersebut. Menurutnya, tiga bank tersebut tidak ditutup karena pemilik masing-masing bank bersedia menambah modal.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan
Redaktur : Tim Redaksi