jpnn.com - JAKARTA - Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.
BACA JUGA: 30 Ribu Massa PPP Hijaukan Jakarta
Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita.
"Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia," kata Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan putusan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Bakal Gembleng Caleg Sebelum Dilantik
BACA JUGA: Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Prioritaskan Transaksi Mencurigakan Caleg Incumbent
Redaktur : Tim Redaksi