Bank Hana Fokus Garap Ekspatriat Korea Selatan

Sabtu, 03 September 2016 – 02:42 WIB
Ilustrasi. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA – Ekspatriat asal Korea Selatan menjadi fokus PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana). Banyaknya ekspatriat dianggap menjadi ceruk pasar untuk pengumpulan dana pihak ketiga.

Saat ini, ada 70 ribu ekspatriat. Sedangkan jumlah nasabah Bank Hana mencapai 157 ribu. Dana milik nasabah Bank Hana rata-rata kurang dari Rp 500 juta per akun. Meski demikian, masih banyak ekspatriat yang menyimpan dana di bank nasional lain.

BACA JUGA: Pemerintah Impor Daging Kerbau, Anggota DPR ini Beri Peringatan

’’Perlahan kami tarik melalui penawaran produk wealth management,” kata Head of Funding and Wealth Management Business Division Bank Hana Gempur Eskandaru Widansyah di Jakarta kemarin (1/9).

Di antara total nasabah Bank Hana, dua ribu akun menikmati layanan wealth management. Separuh di antaranya merupakan nasabah nonekspatriat Korea Selatan. ’’Tahun lalu porsinya mencapai 70:30. Sekarang porsinya mencapai fifty-fifty,” terangnya.

BACA JUGA: Telkomsel Punya 70 Juta Pelanggan Data, Baru 6 Juta yang 4G

Gempur menyatakan, ekspatriat dan nasabah prioritas membutuhkan layanan investasi yang tepat. Karena itu, pihaknya menggandeng FWD Life yang menawarkan produk investasi berupa asuransi unit link dengan underlying asset portofolio saham dan obligasi.

Sekitar 20 persen underlying asset merupakan saham dan obligasi dari negara asing. ’’Namun, basisnya tetap rupiah. Banyak ekspatriat yang butuh investasi berbasis rupiah,” ungkapnya.

BACA JUGA: BUMN Asing Akan Beri Pembekalan Pada Perusahaan Pelat Merah

Pendapatan berbasis komisi saat ini berkontribusi lima persen terhadap total pendapatan Bank Hana. Tahun depan bank menargetkan fee based income berkontribusi 15 persen di antara total pendapatan.

Chief of Partnership Distribution FWD Life Anggi Sangadi menilai, produk FWD World Equity Fund dan FWD Asia Fixed Income Fund merupakan penyeimbang beragam produk investasi di Indonesia. ’’Tetapi, ekspatriat tetap butuh investasi dalam bentuk rupiah. Jadi, uangnya tetap balik ke sini,” tuturnya.

Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi portofolio asing hanya boleh maksimal 20 persen. Porsi tersebut dinilai cukup sebagai diversifikasi produk. FWD memilih obligasi yang diperdagangkan di bursa Asia, kecuali Jepang. Alasannya, yield obligasi di Jepang rendah, bahkan nol persen. (gen/c5/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semester Pertama, 429 Aduan Mampir ke OJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler