Semester Pertama, 429 Aduan Mampir ke OJK

Sabtu, 03 September 2016 – 01:52 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - PASURUAN – Satuan Tugas Waspada Investasi akan segera diresmikan. Menurut rencana, Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jatim akan meresmikan satgas itu pada September ini.

Satgas tersebut akan menggandeng Gubernur Jatim Soekarwo dan lembaga-lembaga terkait. Selain OJK, lembaga yang ikut memerangi investasi bodong nanti, antara lain, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Kanwil Kementerian Agama Jatim.

BACA JUGA: Raih Laba Rp 24 Triliun, Pertamina Diminta Gencarkan Investasi

”Kami sudah bertemu pihak dari dinas koperasi dan UMKM, dinas komunikasi dan informatika, dinas perindustrian dan perdagangan, serta BPM (Badan Penanaman Modal). Kami masih susun SOP (standard operating procedure, Red),” kata Kepala Kantor OJK Regional 4 Sukamto kemarin (1/9).

Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 4 Titien Sumartini menambahkan, OJK sejauh ini telah menerima tiga pengaduan terkait investasi bodong.

BACA JUGA: Gandeng Will.I.Am, Nescafé Luncurkan Kampanye Kreatif

”Itu ada tiga perusahaan yang dilaporkan,” katanya. Titien enggan menyebutkan nama-nama perusahaan dan modus investasi bodong yang diadukan karena OJK saat ini masih memilah dan menyelidiki pengaduan tersebut.

Tahun lalu pengaduan terkait investasi bodong tercatat nihil. Menurut Titien, mayoritas korban investasi bodong enggan melaporkan kasus yang menimpanya. Sebab, konsumen yang tertipu itu masih malu untuk melaporkan secara resmi. ”Karena korbannya itu juga banyak yang sebenarnya orang berpendidikan, jadi malu datang ke OJK,” ujarnya.

BACA JUGA: Penurunan Tarif Interkoneksi Dinilai Merugikan Operator Telekomunikasi

Hingga semester pertama 2016, pengaduan yang dilayangkan ke kantor OJK Regional 4 sebanyak 429. Di posisi yang sama tahun lalu, jumlah pengaduan tercatat 313.

Pengaduan-pengaduan tersebut disampaikan secara resmi via telepon, surat, dan kedatangan konsumen secara langsung ke kantor OJK.

Analis Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wahid Hakim Siregar mengungkapkan, pihaknya telah meluncurkan investor alert portal (IAP) yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

Dalam portal tersebut, masyarakat bisa mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang menyelenggarakan kegiatan investasi tapi tidak diawasi OJK.

”Tapi, yang tercantum dalam portal itu belum berarti bodong ya. Perkara itu investasi bodong atau tidak, kami masih dalam proses pemilahan dan menelusuri seperti apa produk investasi yang ditawarkan,” ujarnya. (rin/c10/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Garam Diprediksi Anjlok, Ini Saran Pelaku Usaha untuk Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler