jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah diwacanakan sejak lama.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.
BACA JUGA: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat
"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Perry.
Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit.
BACA JUGA: Usai Kesulitan Naik, Penguatan Rupiah Selasa Pagi Cukup Mengesankan
Saat ini, sebagai pemegang amanah dalam pengelolaan uang rupiah BI sedang mengkaji pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran menggunakan mata uang digital.
Selain itu, bank sentral ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.
BACA JUGA: Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Akhir April Capai USD 138,8
"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.
Perry mengakui penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah.
Menurutnya, konsumen tetap menyukai kripto meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
"Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia