jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.
Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Adapun rinciannya sebagai berikut:
BACA JUGA: Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja sama dengan Heksa Solution Insurance
- Santunan kebakaran: Rp 12.500.000
- Santunan kematian: Rp 15.000.000
- Biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp 1.500.000
Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede menjelaskan santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.
"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," jelas Errinto Pardede.
BACA JUGA: Semua Pasti Kebeli Pas Gajian, Blibli Pay Day Beri Penawaran Belanja Akhir Bulan
Nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).
"Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN," jelas Errinto Pardede.
BACA JUGA: Kinerja BUMN Meroket Setelah jadi Perusahaan Terbuka
Sebagai informasi, PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen di aplikasi Movin.
Tercatat, hampir 45 ribu transaksi pembayaran PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin hingga akhir Mei tahun ini.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada