"Dijual atau tidak aset Bank Mutiara, itu urusan pemerintah bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). DPR tidak akan menyampuri urusan itu. Hal penting yang harus dilakukan DPR adalah memastikan bahwa proses hukum penyelesaian Bank Century harus tetap jalan," kata Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).
Taufik juga menyebutkan bahwa munculnya perusahaan Yawadwipa Companies yang disebut-sebut berminat membeli Bank Mutiara, bukan domain DPR untuk mencermatinya.
"Posisi DPR saat ini lebih dalam posisi mengawasi rekomendasi DPR karena ditemukan fakta unsur-unsur kerugian negara dalam proses dana talangan Bank Century, sehingga proses hukum harus jalan dan mesti dituntaskan," tegas politisi Partai PAN itu.
Taufik menambahkan, sejauh ini Timwas Century belum menerima laporan resmi dari lembaga terkait prihal minat Yawadwipa Companies membeli aset eks Bank Century.
"Saya mengetahui rencana penjualan Bank Mutiara dari koran. Secara resmi Timwas Century DPR belum menerima informasi itu," tegas dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Jaga Jarak dengan Politisi
Redaktur : Tim Redaksi