Bank Mutiara Terima Bailout Rp 1,25 Triliun

Selasa, 24 Desember 2013 – 06:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) akhirnya menerima dana bailout tambahan. Eks-Bank Century ini mendapatkan penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham mayoritas sebesar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut jauh di bawah perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 triliun.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, jumlah pencairan PMS tersebut memang di luar dugaan. Sebab asumsi awal untuk memperbaiki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kabarnya di bawah 8 persen mencapai Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Gila-gilaan

"Jumlah PMS tersebut cukup untuk meningkatkan CAR di level 14 persen, dan (keputusannya) final," ungkap Samsu kepada Jawa Pos tadi malam (23/12).

Sebagaimana diwartakan, keputusan untuk menambah modal tersebut dilakukan sejak LPS mendapat laporan Bank Indonesia (BI) akhir November 2013. Bank yang dahulunya dimiliki oleh Robert Tantular ini telah diperiksa secara intensif oleh BI sejak Juli 2013. BI meminta, Bank Mutiara untuk menambah modal jika ingin CAR Bank di posisi 14 persen."Per Juni CAR masih 11 persen.

BACA JUGA: Jamsostek dan PTPP Dirikan Anak Usaha

Merujuk keterangan sumber yang diterima Jawa Pos, ambruknya ketahanan modal Bank Mutiara dipicu oleh rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bruto Mutiara yang saat ini mencapai 11,69 persen, dengan NPL netto sebesar 10,62 persen. Sebanyak 9 persen di antaranya disebabkan kredit warisan manajemen lama, dan terkait dengan Robert Tantular yang kala itu salah satu pemegang saham Bank Century.

Seharusnya, kredit macet Bank Mutiara tersebut dapat ditekan. Sebab, kredit yang berasal dari manajemen lama Bank Mutiara sudah berhasil direstrukturisasi, dan membayar angsuran pada 2010. Namun, periode April-Mei 2013 kredit warisan manajemen lama macet berbarengan.

BACA JUGA: Tiga BUMN Join Akuisisi Anak Usaha PT Askes

Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas menuturkan, suntikan modal baru ini telah memenuhi ketentuan CAR yang dipersyaratkan oleh ICAAP (internal capital adequacy assessment process).

"Tentunya, angka ini adalah hasil perhitungan yang telah mengacu pada basis risiko," jelasnya kepada Jawa Pos.

Pemenuhan modal tersebut akan diambilkan dari sebagian premi perbankan LPS, yang saat ini totalnya mencapai Rp 40 triliunan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, jika permasalahan suntikan modal terhadap Bank Mutiara masih menyisakan persoalan, pihaknya meyakinkan akan menangani bank penerima bailout Rp 6,7 triliun tersebut secara intensif. Setidaknya, pengawasan terhadap Bank Mutiara akan mulai aktif pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Jika masalah ini (CAR) berlanjut, tentunya OJK melanjutkan prosesnya (pengawasan). Mudah-mudahan Bank Mutiara memperoleh solusi, bahwa kebutuhan tambahan PMS untuk kebutuhan modal mulai proses finalisasi," katanya. (gal/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Ingin Selevel Emirates


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler