Bank Perketat Keamanan Operasional

Sabtu, 22 September 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA - Tak mau kasus pembobolan rekening nasabah seperti yang dilakukan Malinda Dee Citibank kembali terulang, 16 bank besar di Indonesia pun kini membentuk Konsorsium Data Kerugian Eksternal (KDKE) Indonesia. Terbentuknya konsorsium ini, diharapkan mampu mengoptimalkan antisipasi dan mitigasi risiko operasional di sektor perbankan.

Keenam belas bank yang tergabung dalam KDKE Indonesia tersebut di antaranya BCA, BTN, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, BTPN, Bank DKI, BPD Jateng, BPD DIY, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sulselbar, BPD Kalteng, Bank Jabar Banten, BPD Jambi, Bank Nagari.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar mengatakan, bank yang menjadi anggota konsorsium ini memiliki hak dan kewajiban untuk sharing data dan kasus yang berada di bawah kendali operasional bank sehari-hari. Dengan adanya keterbukaan data, masing-masing anggota konsorsium pun dapat mempelajari dan membahas untuk mencegah terjadinya kasus yang sama.

"Sayangnya, bank masih beranggapan kasus operasional itu aib, padahal itu bisa jadi kekuatan atas power of sharing. Karena bank lainnya bisa mempelajari dan melakukan tindakan preventif atas risiko operasionalnya," ungkap Mulya usai launching KDKE Indonesia di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jumat (21/9).

Risiko operasional itu, sebut Mulya, merupakan salah satu jenis risiko sehari-hari sektor perbankan, yang disebabkan lantaran tidak berfungsinya internal proses, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal. Berbagai kejadian yang berhubungan dengan risiko operasional antara lain pembobolan oleh karyawan, pembobolan oleh nasabah, perampokan, sampai hal kecil seperti kesalahan teller dalam menghitung, kerusakan ATM, mati listrik dan jaringan komputer offine, dan kesemuanya mengakibatkan kerugian bagi bank.

Direktur LPPI Muljana Soekarno menambahkan, data yang di-share pada konsorsium ini bersifat tertutup khusus untuk anggota saja. Bahkan konsorsium tidak diperbolehkan memberikan data untuk keperluan kegiatan pengawasan oleh lembaga pengawas perbankan, misalnya BI atau yang akan datang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Konsorsium sudah berpesan, ini adalah lembaga tertutup, khusus untuk anggota saja, yang itu terdiri dari perbankan. OJK sebagai lembaga pengawas tidak bekerjasama dengan konsorsium," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, sistem KDKE mengusung anonimitas, sehingga tiap bank tidak bisa mengetahui bank mana yang memasukkan data kerugian. "Data akan mulai dimasukkan pada Januari 2013, dan dibuat per kasus," paparnya.

Dalam pembuatan KDKE, LPPI menggandeng Risk Business, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang mitigasi risiko. CEO Risk Business Mike Finlay mengatakan Indonesia menjadi negara ke-12 yang memiliki sistem ini, dan merupakan yang pertama di ASEAN. "Selama periode 2006-2010, bank-bank di Eropa mengalami kerugian sebesar EUR183 miliar akibat fraud. Sebesar EUR 110 miliar karena penipuan eksternal dan sisanya internal," terang Finlay. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandiri Perkuat Likuiditas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler