jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) mendapat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan salah satu krediturnya, PT Inet Globalindo (INET).
Gugatan diajukan pada Rabu (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum INET, dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, Dirja.
BACA JUGA: Bank Victoria Luncurkan The New Victoria Mobile untuk Kesempurnaan Layanan
Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup tuntutan ganti rugi material sebesar Rp93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp2 miliar terkait pelaksanaan lelang ilegal terhadap aset INET di Jakarta Selatan.
Menurut Dirja, sejak akhir 2021, Bank Victoria telah menjadi salah satu kreditur INET. Namun, pada Januari 2024, INET mengalami kesulitan finansial dan digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditur.
BACA JUGA: Bank Victoria Syariah dan Baznas Ikut Bangun Kampus IIQ
Pada 19 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan INET dalam status PKPU melalui putusan No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah itu, INET mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya, termasuk Bank Victoria. Namun, sebagai kreditur, Bank Victoria ternyata memilih untuk tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses perdamaian tersebut, meski putusan homologasi telah disahkan pada 5 Juni 2024 dan mengikat semua kreditur, baik yang mendaftarkan piutangnya atau tidak.
BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
"Putusan tersebut mengatur bahwa seluruh kreditur wajib taat pada keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Dirja dalam siaran persnya, Kamis (14/11).
Namun, meski Bank Victoria terikat dengan putusan tersebut, pihaknya melakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan INET di Jakarta Selatan.
Lelang pertama diumumkan pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman kedua pada 4 September 2024, yang berlanjut dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang pada 18 September 2024.
Tindakan itu dilakukan meskipun INET telah mengirimkan surat permohonan pembatalan kepada KPKNL, yang tidak dipertimbangkan oleh Bank Victoria.
Dirja menambahkan meski surat permohonan dari INET pada 13 September 2024 tidak diindahkan, Bank Victoria tetap melanjutkan upaya lelangnya, termasuk pemberitahuan lelang pada 4 November 2024, yang juga tidak dihentikan meski telah disomasi oleh INET.
"Bank Victoria jelas tidak mengindahkan putusan homologasi yang mengikatnya. Tindakan mereka untuk melakukan lelang eksekusi tanpa memperhatikan hak-hak INET adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak kami secara materiil dan immateril," kata Dirja.
Karena Bank Victoria dianggap masuk dalam perbuatan melawan hukum, INET mengaku merasa dirugikan secara finansial baik materiil maupun immateril.
Maka itu, INET lewat kuasa hukumnya lalu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp93,46 miliar untuk kerugian material dan Rp2 miliar untuk kerugian immateril.
“Melalui gugatan ini, kami berupaya untuk mendapat keadilan dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tambah Dirja.
Adapun gugatan dari Dirja sudah teregister di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara: 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak PN Jaksel pun menjadwalkan sidang pada Kamis 5 Desember 2024. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara AUKSI Mempermudah Diler Mobkas Beli Mobil Lelang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan