jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka Gubernur non aktif Gatot Pudjonugroho dan kepala Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Sofyan.
Setelah turun ke Medan beberapa waktu lalu, korps adhiyaksa tersebut diketahui memeriksa lima saksi sepanjang Senin (23/11).
BACA JUGA: Setelah 9 Jam Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Politikus Partai Hanura
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung Amir Yanto, lima nama yang dipanggil masing-masing Kepala DinasKesehatan Pemprov Sumut Surjantini, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bidar Alamsyah, mantan Kadis Kesejahteraan dan Sosial Alexius Purba, mantan Kadis Pendidikan Syaiful Syafri dan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Zulkarnain.
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Amir, Senin petang.
BACA JUGA: Kunker ke Maluku, Komite II DPD Awasi Implementasi Tiga UU
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Amir mengatakan penyidik memfokuskan terkait kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan bansos pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat para saksi menjabat.
"Penyidik fokus mulai dari mendalami proses pengusulan hingga penyalurannya (dana bansos dan hibah,red). Termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Amir.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Aneh, Mantan Anak Buah OC Kaligis Bantah Ada Aliran Dana untuk Jaksa Agung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tantang Inisiator Gerakan Mosi Tak Percaya ke Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi