Kunker ke Maluku, Komite II DPD Awasi Implementasi Tiga UU

Senin, 23 November 2015 – 22:30 WIB
Anggota Komite II DPD RI Anang Prihartono (tengah) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Propinsi Maluku tanggal 22-25 November 2015. Kunker Komite II DPR di Provinsi Maluku dalam rangka pengawasan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. FOTO: DOK.DPD RI for JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Propinsi Maluku tanggal 22-25 November 2015. Kunker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD yang juga Senator asal Provinsi Maluku, Anna Latuconsina.

Kunker Komite II DPR di Provinsi Maluku dalam rangka pengawasan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tim kunker didampingi staf Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Dinas ESDM Propinsi Maluku.

BACA JUGA: Aneh, Mantan Anak Buah OC Kaligis Bantah Ada Aliran Dana untuk Jaksa Agung

Hal itu disampaikan Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihartono melalui pesan singgkatnya dari Provinsi Maluku, Senin (23/11).

Menurut Anang, tim melakukan kunjungan ke lokasi penambangan emas tanpa ijin (PITI) di Gunung Botak Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

BACA JUGA: Golkar Tantang Inisiator Gerakan Mosi Tak Percaya ke Setya Novanto

“Selain melihat sisa-sisa kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas ilegal, tim kunker Komite II DPD juga akan melihat delapan ribuan sawah yang pada era pembuangan tapol (tahanan politik) menjadi tempat kerjanya mereka,” kata Anang Prihartono.

Lebih lanjut, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung ini mendorong dan memastikan agar hamparan lahan  sawah yang menjadi andalan produksi beras bagi Provinsi Maluku itu tetap dijaga menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

BACA JUGA: Aneh, Rapat Pleno MKD Ditunda Hanya karena Perdebatkan Status Sudirman Said

Anang juga meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru untuk mengawasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan di situ,” tegas Anang.

Anang menjelaskan penambangan emas secara ilegal di Gunung Botak memang telah ditutup oleh Pemerintah Daerah, tetapi sisa-sisa kerusakan alamnya masih sangat terasa, baik menyangkut alam (sungai, laut, dan lain-lain) maupun manusia dan ternak karena penggunaan sianida dan bahan kimia lainnya.

Sepulang dari meninjau kondisi Gunung Botak pasca penutupan oleh Tim Gabungan Pemprov Maluku dan Pemkab Kabupaten Buru, kata Anang, Tim DPD  melakukan rapat khusus dengan Bupati Buru, DPRD Kabupaten Buru, Muspida dan SKPD terkait di wilayah itu.

Dalam dialog yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Buru tersebut, Senator dari Provinsi Jawa Tengah, Denty Eka Widhi Pratiwi, mendukung langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Tim Gabungan dalam melakukan pendekatan terhadap semua pihak yang telah melakukan penambangan (tanpa ijin) di lokasi tersebut dengan sangat hati-hati sekaligus tegas.

“Yang paling penting bagaimana selanjurnya agar semua pihak bersinergi bahu-membahu, kasihan rakyat kecil yang jadi korban,” ujar Denty.


Anang menambahkan, Tim Kunker Komite II DPD akan melakukan rapat dengan Gubernur Maluku dan seluruh instansi terkait.

Khusus terkait dengan penanganan PITI di Gunung Batok, Anang mendorong agar Pemkab Buru, Pemprov Maluku, Bakamla dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dan bersinergi untuk menentukan langkah-langkah kongkrit yang ditunggu oleh masyarakat setempat. Termasuk kemungkinan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kejagung Garap Penjabat Bupati Lampung Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler