Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:55 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pernyataan eks Gubernur Anies Baswedan yang mengatakan aturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membebani warga.

Saat itu, Anies menuturkan bahwa PBB-P2 yang membebani warga terlihat seperti ingin mengusir warga miskin.

BACA JUGA: Pilkada Jakarta 2024: PKS Berpotensi Tinggalkan Anies Baswedan, Ini Penyebabnya

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran, serta melindungi rakyat kecil.

Kebijakan itu pun sesuai arahan dari Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

BACA JUGA: Cerita Gus Jazil soal Dukungan PKB ke Anies di Pilgub Jakarta, Oalah

“Kebijakan ini bukan seperti informasi yang beredar, yakni bukan untuk mengusir warga Jakarta. Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memihak kepada rakyat kecil,” ucap Lusi dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Menurut dia, kebijakan baru itu menargetkan pembebasan pajak hanya kepada wajib pajak yang memiliki satu objek PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Sukarelawan Manies Masih Berharap PKS Dukung Anies Buat Pilkada Jakarta 2024

Apabila, wajib pajak memiliki objek pajak tersebut lebih dari satu, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.

“Artinya, bagi wajib pajak yang punya dua bangunan (rumah) atau lebih, maka dia dikenakan pajak untuk rumah kedua dan seterusnya. Sementara, yang hanya punya satu rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar itu bebas pajak,” jelasnya.

Lusi menjelaskan jila kebijakan itu pun tetap mempertimbangkan kondisi perekenomian yang mulai tumbuh dan berhasil pulih dari pandemi Covid-19, yakni hitungannya adalah rumah kedua dengan NJOP lebih dari 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan dikenakan pajak sebesar 50 persen.

Kemudian, ada insentif tambahan berupa keringakan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.

"Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler