Bantah Bawaslu Pengusul Dana Saksi Dibiayai APBN

Senin, 27 Januari 2014 – 18:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menegaskan, usulan anggaran dana APBN untuk saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS), bukan berasal dari Bawaslu.

Menurunya, usul itu datang dari parpol peserta pemilu. Dan itu disampaikan pemerintah saat digelarnya rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu dan KPU, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Anggap Uang Saksi Parpol tak Bebani Rakyat

“Saat itu pemerintah menyampaikan ada keluhan dari parpol terkait pentingnya menghadirkan saksi di tiap TPS. Nah atas usulan tersebut, kemudian coba dikoordinasikan dengan Kemendagri dan penyelenggara,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Muhammad, usulan tersebut kemudian diakomodir, dengan dua pertimbangan. Pertama, ketika pemerintah mengecek kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat Kementerian Keuangan, diketahui masih tersedia dana cadangan untuk pemilu.

BACA JUGA: Anas Sarankan PD Lengserkan SBY

“Selain itu pada pemilu 2009 lalu, 50 persen dari seluruh TPS yang ada, itu saksi partai nggak tersedia. Alasannya, karena anggaran (untuk saksi di seluruh TPS) yang sangat besar. Jadi sekali lagi inisiatif ini bukan dari Bawaslu. Kita waktu itu hanya dimintai pandangan,” katanya.

Setelah usulan tersebut disetujui, pada tahap selanjutnya kata Muhammad, muncul persoalan baru terkait siapa yang mengelola anggaran tersebut. Pemerintah mengaku tidak bisa karena takut dituding mengintervensi parpol.

BACA JUGA: NasDem Bekali Saksi di TPS dengan Gunting Kuku

Sementara jika diserahkan langsung ke parpol, khawatir anggaran nantinya tidak tepat sasaran, atau bahkan dipotong. Kemudian Kemendagri mengusulkan Bawaslu saja.

“Pak Husni (Ketua KPU) mengatakan saksi partai tujuannya mengawasi proses pemilu dan itu sepadan dengan tugas Bawaslu. Saya terakhir diminta pandangan, saya bilang dalam posisi kalau itu disetujui dan tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami, kenapa tidak,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahap Awal, Pilkada Serentak Cukup Level Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler