Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti

Jumat, 26 November 2021 – 19:32 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan terkait kasus penculikan terhadap Graciella di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, yang terjadi saat korban menaiki taksi online.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB.

BACA JUGA: Mbak Graciella Diculik Sopir Taksi Online, Mulutnya Disumpal, Dimasukkan ke Bagasi

Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi Gojek dari rumahnya Jalan Brigjen Katamso simpang Avros menunu ke Sun Plaza, Medan.

Tak lama, mobil yang dipesan korban pun datang dengan pengemudi berinisial NL yang merupakan pelaku penculikan tersebut.

BACA JUGA: Hari Mulai Gelap, Istri Kaget Lihat Suami Berbuat Nekat di Dapur

"Di dalam aplikasi itu mobilnya Avanza, tetapi pas datang itu mobil Toyota Rush warna putih, tetapi nama pengemudinya sama yaitu inisial NL," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).

Namun, kata Irsan, setibanya di Jalan Samanhudi Multatuli, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya dan langsung bergerak ke pintu belakang tempat korban duduk.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Kasus Aldo yang Tewas Dibantai di Dekat Pos Lantas

Pelaku langsung mencekik leher korban. Dia juga mengikat tangan korban dengan ikat pinggang miliknya dan menyumpal mulut korban dengan kain serta mengikat kaki korban dengan kabel.

"Jadi pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkannya," ujar Irsan.

Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban ke bagasi mobil. Saat itu, korban sempat memberontak, namun pelaku kemudian menjambak rambut korban. Korban yang kehabisan tenaga, tidak lagi bisa melawan perbuatan pelaku.

Setelah menyekap korban di dalam bagasi, pelaku pun langsung mengambil handphone, uang dan ATM milik korban. Dia juga sempat menanyakan pin ATM dan pin handphone milik korban.

Setelah mendapatkannya, pelaku lalu membawa korban ke Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.

Beruntungnya, korban yang berada di dalam bagasi kemudian melihat ada celah di bagian pintu belakang mobil.

Sontak korban pun langsung membuka pintu tersebut dan melompat dengan kondisi mobil masih berjalan.

"Setelah melarikan diri, korban dibantu warga kemudian laporan ke Polsek Patumbak," jelas mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

Seusai mendapat laporan, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankannya di rumahnya.

Awalnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menemukan rambut milik korban yang masih tertinggal di dalam mobil saat pelaku menjambak rambut korban.

"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler