JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 dibantah anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengataka, pemberian grasi kepada Corby bukan sesuatu yang luar biasa. Karenanya, ia bilang masalah itu jangan dibesar-besarkan. Dijelaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki politik bebas aktif. Ia mengatakan, Indonesia juga pernah meminta kepada pemerintah Australia agar nelayan yang ditangkap bisa dibebaskan.
“Artinya, Indonesia bisa lepas dari pengaruh atau tekanan dari negara manapun, termasuk Australia. Jadi tidak benar kalau pemberian grasi yang merupakan hak prerogeratif Presiden sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 adalah bentuk intervensi Australia kepada Indonesia," katanya, Kamis (24/5) di Jakarta.
Ia mengatakan, kenapa pemberian grasi itu bukan sesuatu yang luar biasa, sebab Indonesia juga sering memintakan grasi bahkan amnesti bagi WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri. “Banyak masalah dengan nelayan kita yang ditahan di Australia, kita juga memintakan agar dibebaskan dan Australia melakukan dan mengabulkannya," kata dia.
Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, lanjut dia, dimana ada TKI yang mendapat hukuman pancung ditahan tapi berkat diplomasi pemerintah TKI itu bisa bebas. "Ini sebuah diplomasi sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat. Kalau kita sering meminta antar dua negara, itu kan take and give," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan pemberian grasi kepada Corby. “Kenapa harus dibesar-besarkan. Grasi adalah hak prerogeratif presiden dan presiden tidak menggunakan haknya sendiri, tapi mengkonsultasikan dengan menteri terkait seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, Kapolri dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Nurhayati.
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Adji: Fakir Miskin dan Anak Terlantar Harus Dilindungi
Redaktur : Tim Redaksi