Arwani menjelaskan, draft revisi Undang-undang KPK saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg), dalam tahap harmonisasi.
Menurutnya, masih panjang jalan revisi UU KPK. Polemik dan perdebatan saat ini terkait revisi, dinilai dia, menjadi diskursus yang sehat dalam bingkai demokrasi.
"Terkait substansi draf revisi UU KPK kami bersikap, PPP tidak akan pernah membonsai KPK. Kita ini yang susah payah mengandung dan melahirkan KPK," katanya, Senin (1/10).
Ditegaskan Arwani, PPP tidak akan setuju jika revisi UU itu untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"PPP harus dan akan berdiri di depan untuk menolak revisi ini jika tujuannya adalah untuk melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi," ujarnya.
Arwani juga menyatakan, penguatan institusi pemberantasan korupsi adalah harga mati. "KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus makin diperkuat," tegasnya.
Dia menambahkan, Kelompok Seksi PPP di Baleg diminta tegas menyampaikan sikap menolak setiap upaya untuk memasukkan pasal-pasal yang akan melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi di negeri ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tugas di KPK Habis, Lima Penyidik Belum Lapor Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi