Bantah Isu Kelangkaan, Kementan Pastikan Pupuk Untuk 2020 Cukup

Jumat, 07 Februari 2020 – 15:10 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: kiriman dari Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah telah terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah.

BACA JUGA: Kementan Kembali Guyur Cabai dari Luar Jawa ke DKI Jakarta

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2).

Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton, dan sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10 persen dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.

BACA JUGA: Kementan Bahas Pembiayaan Pertanian di Rakorsin

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non-subsidi tersedia banyak kok," ungkapnya.

BACA JUGA: Kementan Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Daerah Rentan Rawan Pangan di Maluku Utara

Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50 persen. Setelah ditelusuri, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK, akibat kurang cepat respons pada level kecamatan.

"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah bisa menginput kebutuhannya. Kami mengimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro.

Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian.

"Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan. Tahun ini sudah tidak ada lagi alokasinya," tegasnya.

Sementara, Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Rahmanto menjelaskan, pendataan petani pupuk sudah dimulai sejak 2018. Hampir setiap bulan, sejak April 2019, pihaknya mengirimkan surat kepada dinas yang membidangi pertanian diminta agar meng-upload data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital karena kebijakan 2020 hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah di-upload.

Selain itu, adanya efisiensi dana yg disediakan untuk subsidi oleh pemerintah, memaksa kementan harus membaginya secara proporsional. "Tahun ini dana subsidi pupuk sebesar Rp 26 triliun, berkurang dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 29,5 triliun," ujarnya.

Rahmanto menambahkan, penggunaan urea berlebih di Jatim melebihi tingkat optimal penggunaan urea. Hal ini memberikan dampak terbesar pada produktivitas berada pada jumlah 200-250 kg per hektare. Sedangkan penggunaan aktual oleh petani padi secara rata 400 kg per hektare.

"Kelebihan dosis ini didorong oleh motivasi kepuasan petani melihat batang padi tumbuh subur dengan warna hijau mengkilap," tambahnya.

Sekedar informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan eRDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler