Bantah Keluarkan Surat Pemecatan Sekretaris KPU Simalungun

Selasa, 18 Februari 2014 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Rahman Hakim, membantah telah mengeluarkan dan menandatangani surat berisi pernyataan memberhentikan Arsyard Siregar dari jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun.

Karena itu menurutnya, rumor yang beredar di Simalungun dalam dua hari terakhir, sama sekali tidak benar.

BACA JUGA: Proses Pelengseran Bupati Karo Masih Panjang

“Belum ada surat pemberhentian mas,” katanya menjawab JPNN.

Menurut Arief, informasi yang benar, bahwa memang benar sekretariat KPU RI beberapa waktu lalu secara resmi telah berkirim surat ke KPU Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Pusing Memikirkan Sumber Gaji, Honorer K2 Gagal pun Protes

Namun surat tersebut bukan berisi pernyataan pemberhentian Arsyard. Tapi lebih kepada surat yang meminta KPU Simalungun diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Jadi suratnya itu berisi permintaan agar KPU Simalungun berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Itu saja, tidak ada terkait pemberhentian,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Tak Sanggup Bayar Gaji Honorer K2 yang Lolos

KPU Kabupaten Simalungun, kata Arief, diharapkan berkomunikasi dengan Pemkab untuk mengajukan tiga nama calon sekretaris KPU Simalungun yang baru. Untuk kemudian dikaji dan dipilih menggantikan sekretaris yang lama.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, beredar kabar KPU RI telah memberhentikan Drs Arsyard Siregar sebagai Sekretaris KPU Simalungun. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPU RI Amin Rahman Hakim dikeluarkan pada 10 Februari 2014.

Dalam fotocopy surat bernomor 139/SJ/II/2014, yang diperoleh koran ini, disebutkan surat dari Sekjen KPU berjudul perihal pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS, oleh Bupati Simalungun. Isinya memuat dua poin utama. Antara lain menyatakan, Bupati Simalungun telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 800/6549/2013, tanggal 20 Desember 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagai pegawai negeri sipil atas nama Drs Arsyad Siregar NIP 196006141986021002. Pangkat/ Gol Pemina Tingkat I/IV b, merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Simalungun.

Pada bagian lain disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, melihat kondisi yang sangat mendesak agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan khususnya tahap pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, agar KPU Kabupaten Simalungun meminta kembali kepada Bupati Simalungun mengusulkan tiga nama calon Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, yang selanjutnya diusulkan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun dalam waktu yang tidak terlalu lama.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lolos CPNS, Ratusan Honorer K2 Mengadu ke DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler