Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur

Jumat, 22 Juni 2012 – 17:43 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran selama dirinya menjabat sebagai dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag.

Dijelaskan, segala bentuk pengadaan barang yang dilakukan di Ditjen Bimas pada saat itu selalu menggunaan sistem tender dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Saya tegaskan di sini, dalam melakukan pengadaan Al Quran tidak pernah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Semuanya tidak pernah melalui penunjukkan langsung, tetapi melalui tender,” ungkap Nasaruddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (22/6).

Nasaruddin mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan tersendiri untuk mencegah dan mewaspadai penyelewengan dalam proses pengadaan barang khususnya Al-Quran yang dilakukan Ditjen Bimas Islam sejak tahun 2009 – 2011. Yani, memberikan peringatan awal kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran.

“Sejak tahun 2009, kami memang melakukan efisiensi. Hal itu bisa dibuktikan pada pengadaan Al-Qur’an pada tahun 2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,125 miliar dari pagu anggaran 1,136 miliar. Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran 1,4 miliar,” paparnya.

Kebijakan lainnya, lanjut Nasaruddin, menetapkan standarisasi percetakan yang digunakan untuk mencetak Al-Quran. Misalnya, perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses pencetakan Al-Quran.

“Dari kebijakan itulah, yang meyakinkan kami bahwa tidak ada pelanggaran aturan ataupun prosedur dalam proses pengadaan Al Quran,” tandasnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Jubir KPK Dipecat, Johan Budi Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler