Bantah Pengisian Jabatan Pakai Uang

Sabtu, 27 Oktober 2012 – 17:14 WIB
LAMPUNG - Bupati Khamamik geram menyusul kabar tak sedap yang diembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab seputar syarat-syarat menduduki jabatan yang diwajibkan membayar.     

’’Tidak ada biaya. Selama yang bersangkutan mempunyai kemampuan memimpin, memiliki kepangkatan yang sudah sesuai, dan layak, sudah pasti mendapat nilai plus. Itu pun nanti masih akan digodok Baperjakat,’’ tegas Kabag Humas Pemkab Mesuji Irvira seperti diberitakan Radar Lampung (Grup JPNN).

Menurut Irvira, pertimbangan lainnya juga mencakup aspek kapasitas; kompetensi; integritas; loyalitas; moralitas; pendidikan dan pelatihan; serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas maupun tanggung jawab PNS.       

Dia menjelaskan, pemindahan dan pengangkatan ini juga diatur dengan berpedoman pada UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43/1999; PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13/2002; Peraturan Kepala BKN No. 13/2002 tentang  Ketentuan Pelaksanaan PP No. 13/2002; dan peraturan-peraturan kepegawaian lainnya yang berlaku.

’’Untuk pengangkatan pejabat struktural eselon II yang telah dilaksanakan pada 28 September 2012, Pemkab Mesuji telah berkonsultasi kepada gubernur Lampung melalui surat No. 800/373/IV.04/MSJ/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal konsultasi alih tugas pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemkab Mesuji dan surat No. 800/420/IV.04/MSJ/2012 tanggal 25 Juli 2012 dengan perihal yang sama. Tidak ada sama sekali mengatakan biaya,’’ ujarnya.

Setelah usulan dan surat bupati Mesuji, gubernur Lampung telah memberikan persetujuan terhadap konsultasi itu melalui Surat Gubernur Lampung No. 821.1/2711/II.09/2012 pada 25 September 2012 perihal persetujuan pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemkab Mesuji.

’’Atas dasar itu, Pemkab Mesuji telah melantiknya bersamaan dengan eselon III dan IV. Karena itu, kami tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oknum tersebut tidak benar,’’ ungkapnya.

Menurut Irvira, apabila ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada pihak yang melakukan tindakan meminta sejumlah uang untuk menduduki suatu jabatan agar dapat melaporkannya kepada bupati Mesuji melalui Inspektorat Mesuji dan kepada pihak berwajib. (san/rnn/c2/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan Listrik Capai Rp 992 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler