Bantah Pinjam RTM untuk Tahan Petinggi Polri

Minggu, 16 September 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, mengharapkan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang penggunaan Rumah Tahanan Militer (RTM) di Guntur, Jakarta Selatan, tidak terus dipolemikkan. Adnan beralasan, KPK memanfaatkan fasilitas milik negara, bukan semata-mata TNI.

"Kita kan menggunakan fasilitas negara, bukan karena TNI dan kebetulan ini punya TNI.  Jadi dekat dengan KPK," kata Adnan kepada wartawan, Minggu (16/9), di Jakarta.

Menurutnya, ruang tahanan di KPK sudah penuh dan tidak dapat menampung tahanan lagi. Namun ditegaskannya bahwa meski RTM dikelola TNI, namun tahanan yang akan dititipkan akan tetap diawasi oleh KPK. "KPK pakai pinjam ruangan tahanan Guntur dan dikelola KPK sendiri," tegasnya.

Adnan juga menepis anggapan bahwa peminjaman RTM oleh KPK itu telah mengesampingkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, Kemenhukham yang membawahi urusan Rutan dan Penjara sudah tahu bahwa ruang tahanan KPK tak muat lagi. "Mereka tahu kalau ruang tahanan di KPK sudah penuh," tegasnya.

Bagaimana dengan anggapanpemintajamn RTM itu karena KPK telah menetapkan petinggi Polri yang menjadi tersangka korupsi di Korlantas Polri? Adnan langsung menepisnya.

"Tidaklah, semua itu tidak benar. Jangan lupa kita mengkelola sendiri. Pokoknya dipinjam ini untuk mengelola secara kelembagaan dan independen," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK dan TNI beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan tentang pemanfaatan RTM untuk menahan tersangka korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

MoU itu dalam rangka menyiasati terbatasnya ruang tahanan yang bisa digunakan KPK untuk menahan para tersangka korupsi. Namun justru sebagian kalangan termasuk Komisi III DPR menganggap MoU itu melecehkan Kementrian Hukum dan HAM yang mengurusi soal rutan dan penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler