Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas

Minggu, 16 September 2012 – 03:51 WIB
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mencurigai masuknnya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas)  ke dalam agenda pembahasan di DPR karena demi  kepentingan partai-partai pemilik kursi parlemen. Haris menyebut ada upaya untuk menguatkan rezim yang mengutamakan pendekatan keamanan.

"Indikasi paling kuatnya dengan terkesan dipaksakannya pengajuan RUU Kamnas ini masuk ke dalam pembahasan undang-undang ," kata Haris, Sabtu (15/9), di Jakarta.

Dijelaskannya, untuk mengembalikan Indonesia di bawah rezim security maka dibuatlah RUU Kamnas yang akan digolkan menjadi UU.Jadi nantinya ketika sudah menjadi UU, kata Haris, maka tindakan-tindakan aparat yang melanggar hak asasi manusia (HAM) pun dianggap sesuai dengn konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. "Hebat kan?" sindir Haris.

Ironisnya, kata Haris, justru partai-partai yang mempunyai wakil di DPR diduga akan mengail keuntungan dari pembahasan RUU Kamnas. "Lihat saja, fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi Setgab cenderung mendukung RUU ini," katanya.

Bahkan, lanjut dia, fraksi partai yang di luar koalisi Setgab seperti Partai Hanura dan Partai Gerindra,  juga ada kecenderungan mendukung RUU Kamnas. "Makanya mereka tidak banyak menolak atau menunjukan sikapnya," kata Haris lagi.

Ia menyatakan, mulusnya RUU ini dibahas dan pada akhirnya disahkan maka kelak partai-partai itu akan membantu pengamanan berbagai bisnis terkait eksplorasi sumber daya alam (SDA) di daerah-dareah. "Nah, di daerah-daerah itu kan isinya partai-partai. Merekalah yang menjadi raja-raja kecil di daerah melalui kepala-kepala daerah yang memang asalnya dari partai-partai itu. Jadi mereka nampaknya sudah bermimpi akan menikmati UU Keamanan Nasional itu kelak," ujarnya.

Terkait sikap ngotot pemerintah tentang RUU Kamnas, Haris menilai tingkat kepopuleran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini memang sudah kian terpuruk. Makanya, kata dia, SBY membutuhkan back up tentara dan polisi.

Indikasinya, lanjut Haris, pernyataan SBY di beberapa rapat para petinggi TNI yang selalu menyatakan TNI sudah tidak lagi melakukan pelanggaran HAM. "Nah, yang menjadi pertanyaan besarnya, bagaimana dengan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu?  Kan tidak pernah jelas apalagi tuntas penyelesaiannya. Artinya ada kecenderungan untuk menutup kasus-kasus HAM di masa lalu," ungkapnya.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU maka sama saja hal itu menghidupkan kembali lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di awal-awal rezim orde baru. Sebab, dengan UU Kamnas maka tentara dan intelijen bisa menangkap warga negara yang dianggap bahaya.

"Buktinya, lihat poin penjelasan. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai JK, Giliran Susno dan Miranda Dipanggil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler