Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil

Selasa, 18 Maret 2025 – 07:01 WIB
Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily di Balai Kota DKI, pada Senin (17/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily menanggapi kontroversi Revisi Undang-Undang TNI yang belakangan disorot masyarakat.

Menurut dia, revisi UU TNI tersebut belum bisa disebut sebagai upaya mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru sebagaimana disebutkan oleh warganet.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran

“Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya,” ucap Ace di Balai Kota DKI, pada Senin (17/3).

Ace menjelaskan bahwa revisi UU TNI itu hanya untuk mengakomodasi sejumlah hal, termasuk posisi beberapa lembaga yang dijabat oleh TNI, tetapi belum dimuat dalam undang-undang yang sekarang berlaku.

BACA JUGA: Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi

"Beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi di dalam Undang-Undang TNI, maka, ya sekarang harus diakomodasi. Misalnya, seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, Basarnas, Bakamla itu harus dipertegas,” jelasnya.

Politikus Golkar itu bilang bahwa memang ada beberapa jabatan di badan atau kementerian yang masih bisa dijabat oleh TNI.

BACA JUGA: Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini

Dia menyontohkan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara yang petingginya telah dijavar oleh TNI, tetapi belum diatur dalam undang-undang.

"Lembaga lembaga ini saya kira sesuai kapasitas dan konpetensinya itu membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan negara kita,” tutur Ace.

Adapun, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47 mengundang berbagai kritikan.

Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.” (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler