JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, membantah kesaksian Haris Surahman tentang aliran uang Rp 6 miliar untuk meloloskan anokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR. Menurut Nurhayati, dirinya sama sekali tak pernah menerima ataupun melihat uang dari Haris.
Hal itu disampaikan Nurhayati saat menanggapi kesaksian Haris Surahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7). Menurut Nurhayati, saat bertemu dengan Haris di Restoran Pulau Dua Senayan, Oktober 2010, sama sekali tak ada pembicaraan mengenai proyek DPID. "Saudara Haris malah menyampaikan curahan hatinya karena gagal terpilih sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2009," kata Nurhayati.
Karenanya Nurhayati membantah kesaksian Haris tentang fee 5-6 persen dari DPID yang dibayar di muka. Ditegaskannya pula, pertemuan di Pulau Dua pada Oktober 2010 juga bukan yang pertama kalinya. "Itu yang keempat kalinya," ucap Nurhayati guna menepis kesaksian Haris yang menyebut pertama kali kenal dengan politisi PAN itu pada pertemuan di restoran yang tak jauh dari gedung DPR itu.
Sementara saat ditemui usai persidangan, Nurhayati mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Haris yang diserahkan melalui Sefa Yolanda. Sebab sebelumnya Haris menyebut uang fee diserahkan ke Nurhayati melalui asistennya yang bernama Sefa.
"Malah saya sudah memarahi Sefa seminggu setelah ada uang dari Haris dan saya perintahkan uangnya dikembalikan. Ada semua bukti pengembaliannya," bantah Nurhayati.
Sebelumnya, Haris di hadapan majelis yang diketuai Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang Rp 6 miliar ke Nurhayati secara bertahap melalui Sefa. Uang itu berasal dari pengusaha Fadh Arafiq sebagai pelicin anggaran DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Selain itu politisi DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menegaskan tidak pernah menerima uang dari Haris. "Malah saya sudah memarahi Sefa seminggu setelah ada uang dari Haris dan saya perintahkan uangnya dikembalikan. Ada semua bukti pengembaliannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, Nurhayati menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhayati Minta Fee DPID Dibayar di Depan
Redaktur : Tim Redaksi