Bantah Simpan HP, Bonaran Minta Klarifikasi KPK

Jumat, 24 Oktober 2014 – 10:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK dan Guntur beberapa hari lalu. Dari sidak itu, mereka menemukan ada tahanan yang menyimpan handphone (HP) di dalam rutan, salah satunya milik Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang.

Namun, Bonaran membantah dirinya menggunakan handphone di dalam rutan. Hal itu diungkapkanya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Berbaret Merah, Prabowo Hadiri Sertijab Danjen Kopassus

"Ada sidak, tapi saya tidak punya handphone," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Jumat (24/10). 

Dia pun mengaku tidak mendapat sanksi berupa larangan mendapat kunjungan selama 30 hari. Bonaran menyatakan pihaknya akan menyurati kepala rutan dan KPK. Hal itu mereka lakukan apabila KPK tidak mengklarifikasi soal tahanan yang kedapatan menyimpan handphone di dalam rutan.

BACA JUGA: Bos Susi Air Sudah Kerap Tolak Ajakan Berpolitik

"Kalau tidak ada klarifikasi hari ini maka kuasa hukum saya akan menyurati Karutan dan KPK. Siapa yang punya handphone itu harus dibongkar, bukan saya," ucap Bonaran.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan ada tahanan yang menyimpan handphone di dalam rutan. Namun, dia tidak menjelaskan berapa tahanan yang melakukannya.

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Konsisten Jalankan Trisakti Bung Karno

"Memang benar (ada tahanan yang menyimpan handphone di dalam Rutan KPK dan Guntur). Sanksinya yaitu tidak boleh dijenguk," ujar Johan.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, Eko Prananto mengatakan ada handphone yang ditemukan di kamar tahanan Bonaran. Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan handphone di dalam kamar tahanan.

Eko menyatakan ada sanksi yang diberikan kepada Bonaran karena menyelundupkan handphone ke dalam kamar tahanan yaitu tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan.

Selain Bonaran dan Wawan, Eko mengungkapkan ada tahanan KPK lainnya yang kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam rutan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Sarankan Jokowi Umumkan Sebagian Nama Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler