JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis yang menjadi tersangka suap proyek PLTU Tarahan di Lampung, membantah dugaan telah menerima uang USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia. Melalui pengacaranya, Emir menegaskan uang USD 300 ribu itu diterima dari Pirooz Sharafi, teman semasa kuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang tak ada kaitannya dengan PLTU Tarahan.
Yanuar P Wasesa, Pengacara Emir, menyatakan, kliennya, menerima uang US$ 300 ribu itu dari seorang rekannya semasa kuliah di bukan dari PT Alstom.
"Tidak benar itu (dari Alstom). (Tapi) Dari Pirooz, bukan dari Alstom," kata Yanuar P Wasesa yang jadi pengacara Emir di KPK, Kamis (11/7).
Ditegaskannya, uang USD 300 ribu itupun tak langsung diterima Emir. Sebab, dari Pirooz uang itu dikirim dulu ke PT Anugrah Nusantara Utama. "Baru ke Emir," terangnya.
Dituturkannya, uang itu sebenarnya untuk berbisnis. Sebab, Emir dan Pirooz merupakan kawan lama yang pernah sama-sama berbisnis ekspor konsentrat nanas. Selanjutnya, Emir pun mencoba merintis binsis batubara.
"Saya tahu juga saksi-saksi yang dipanggil seperti panitia lelang PLTU Tarahan, kemudian Direktur PT Alstom Indonesia, Eko Sulistyanto, itu tidak ada yang kenal Emir," ungkapnya.
Yanuar pun mengatakan bahwa Emir sempat menanyakan alasan KPK menjadikannya sebagai kasus korupsi. "Saya baru pertama kali diperiksa sejak setahun lalu, kenapa tidak dari dulu diperiksa? Itu satu," katanya menirukan ucapan Emir.
Meski demikian Yanuar mengakui bahwa Emir kenal dengan petinggi Alstom melalui Pirooz. Perkenalan itu dilakukan di DPR. "Tapi tidak bicara soal proyek Alstom," katanya.
Lantas apa pentingnya petinggi Alstom kenal dengan Emir? Menurut Yanuar, Alstom ingin memresentasikan bahwa perusahaan itu mampu menyedikan produk berbiaya murah untuk PLTU Tarahan dan menjual produk itu ke PLN.
Karenanya Yanuar mendesak KPK segera memeriksa Pirooz. "Sekarang fair sajalah, kapan lembaga ini bisa panggil Pirooz ke sini? Memanggil Direktur Alstom Amerika dan Perancis. Tidak ada cerita, mana waktu di Amerika apa kita tahu?" tanya dia.
Justru menurut Yanuar, nama Emir dicatut oleh Pirooz. Sebab, Pirooz bukanlah direksi di Alstom. "Dia (Pirooz, red)hanya kenal begitu, lobbyst (pelobi, red) atau apalah. Ini Emir tidak tahu sama sekali," paparnya.(boy/jpnn)
Yanuar P Wasesa, Pengacara Emir, menyatakan, kliennya, menerima uang US$ 300 ribu itu dari seorang rekannya semasa kuliah di bukan dari PT Alstom.
"Tidak benar itu (dari Alstom). (Tapi) Dari Pirooz, bukan dari Alstom," kata Yanuar P Wasesa yang jadi pengacara Emir di KPK, Kamis (11/7).
Ditegaskannya, uang USD 300 ribu itupun tak langsung diterima Emir. Sebab, dari Pirooz uang itu dikirim dulu ke PT Anugrah Nusantara Utama. "Baru ke Emir," terangnya.
Dituturkannya, uang itu sebenarnya untuk berbisnis. Sebab, Emir dan Pirooz merupakan kawan lama yang pernah sama-sama berbisnis ekspor konsentrat nanas. Selanjutnya, Emir pun mencoba merintis binsis batubara.
"Saya tahu juga saksi-saksi yang dipanggil seperti panitia lelang PLTU Tarahan, kemudian Direktur PT Alstom Indonesia, Eko Sulistyanto, itu tidak ada yang kenal Emir," ungkapnya.
Yanuar pun mengatakan bahwa Emir sempat menanyakan alasan KPK menjadikannya sebagai kasus korupsi. "Saya baru pertama kali diperiksa sejak setahun lalu, kenapa tidak dari dulu diperiksa? Itu satu," katanya menirukan ucapan Emir.
Meski demikian Yanuar mengakui bahwa Emir kenal dengan petinggi Alstom melalui Pirooz. Perkenalan itu dilakukan di DPR. "Tapi tidak bicara soal proyek Alstom," katanya.
Lantas apa pentingnya petinggi Alstom kenal dengan Emir? Menurut Yanuar, Alstom ingin memresentasikan bahwa perusahaan itu mampu menyedikan produk berbiaya murah untuk PLTU Tarahan dan menjual produk itu ke PLN.
Karenanya Yanuar mendesak KPK segera memeriksa Pirooz. "Sekarang fair sajalah, kapan lembaga ini bisa panggil Pirooz ke sini? Memanggil Direktur Alstom Amerika dan Perancis. Tidak ada cerita, mana waktu di Amerika apa kita tahu?" tanya dia.
Justru menurut Yanuar, nama Emir dicatut oleh Pirooz. Sebab, Pirooz bukanlah direksi di Alstom. "Dia (Pirooz, red)hanya kenal begitu, lobbyst (pelobi, red) atau apalah. Ini Emir tidak tahu sama sekali," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi