JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi IM2 pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penanganan kasus ini menuai kontroversi. Menurut Tifatul, kasus ini membawa preseden buruk untuk dunia teknologi internet di Indonesia.
"Ini preseden buruk juga untuk dunia Internet service provider (ISP). Berarti semua dianggap melanggar. Yang buat peraturan adalah pemerintah mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tegas Tifatul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. Oleh karena itu, seharusnya kasus tersebut tidak terjadi seperti yang dipersepsikan penegak hukum.
Pemerintah, kata Tifatul, akan mengadakan diskusi dengan penegak hukum agar kasus yang membunuh industri itu tidak terjadi lagi. Tifatul yang sempat menghadiri sidang Dirut IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor meminta agar Indar mengajukan banding atas kasus hukum.
"Kalau pemerintah akan berdialog pada yudikatif supaya jangan juga membunuh industri telekomunikasi. Sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah kemudian disalahkan oleh pengadilan inikan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan," tandas Tifatul. (flo/jpnn)
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penanganan kasus ini menuai kontroversi. Menurut Tifatul, kasus ini membawa preseden buruk untuk dunia teknologi internet di Indonesia.
"Ini preseden buruk juga untuk dunia Internet service provider (ISP). Berarti semua dianggap melanggar. Yang buat peraturan adalah pemerintah mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tegas Tifatul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. Oleh karena itu, seharusnya kasus tersebut tidak terjadi seperti yang dipersepsikan penegak hukum.
Pemerintah, kata Tifatul, akan mengadakan diskusi dengan penegak hukum agar kasus yang membunuh industri itu tidak terjadi lagi. Tifatul yang sempat menghadiri sidang Dirut IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor meminta agar Indar mengajukan banding atas kasus hukum.
"Kalau pemerintah akan berdialog pada yudikatif supaya jangan juga membunuh industri telekomunikasi. Sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah kemudian disalahkan oleh pengadilan inikan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan," tandas Tifatul. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Alasan Penahanan Emir, Ini Jawaban KPK
Redaktur : Tim Redaksi