jpnn.com - JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu membantah pemberitaan maupun gambar di Twitter, yang menyebutkan dirinya tidur saat Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, foto yang ditampilkan itu ketika memejamkan mata bukan tidur saat paripurna.
"Di media ramai dibicarakan bahwa Adian tidur siang di saat Rapat DPR. Ada baiknya pemberitaan itu diluruskan," kata Adian, Kamis (6/11) dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com.
BACA JUGA: Demokrat Dorong Pendekatan Human Intelijen
Adian pun menceritakan kronologi foto tersebut. "Pertama, kita luruskan masalah waktu terjadinya peristiwa. Bahwa foto yang diambil itu bukan diambil saat siang hari tapi saat hari masih dapat dikategorikan pagi, yaitu sekitar pukul 10 an pagi," kata Adian.
Kedua, ia memperkirakan foto tersebut diambil saat Rapat Paripurna baru berlangsung sekitar 15 menit hingga 30 menit. "Artinya masih di awal Sidang Paripurna bukan di tengah atau akhir Paripurna," katanya.
BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi, Yusril: Bedakan Kelola Negara dengan Warung
Ketiga, dia mengaku, menit pertama rapat dimulai dirinya duduk dibelakang. Tetapi ketika absensi fisik kehadiran dilakukan ia pindah ke kursi lebih depan. "
"Saya duduk di kursi sebagaimana ada dalam foto itu, tidaklah lama yaitu sekitar 15 menit. Menit berikutnya saya kembali pindah ke kursi semula," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Cek Jenis Senjata Penembak Mobil Amien Rais
Keempat, pada pukul 10.00, kata dia, umumnya tubuh manusia sedang dalam keadaan bugar, apalagi saat rapat baru dimulai sekitar 15 menit hingga 30 menit.
"Jadi tidur disaat rapat baru dimulai, terlebih lagi saat hari masih dikategorikan pagi, tentu sesuatu yang sulit diterima logika," paparnya.
Adian pun menyesalkan kesimpulan tendensius dari pemberitaan yang mengenelarisir bahwa "tutup mata sudah pasti tidur". "Bila cara mengambil kesimpulan seperti itu dipertahankan maka media tersebut sedang mempertaruhkan profesionalisme dan kredibilitasnya jurnalismenya," ungkap dia.
Ia juga menambahkan, dalam jurnalisme dianut asas cover both side, di mana pihak yang diberitakan wajib untuk dikonfirmasi kebenaran bakal berita sebelum diberitakan. "Hingga saat ini, azas cover both side itu tidak dilakukan oleh Media bersangkutan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Kepala Dinas Kehutanan Riau
Redaktur : Tim Redaksi