JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Alasannya, Asian Agri mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu.
Kuasa Hukum Asian Agri, Muhammad Dja'far Assegaf dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (15/1) mengungkapkan, sebenarnya pihak yang diadili adalah Suwir Laut. "Tapi MA juga menyatakan Asian Agri Group harus membayar denda Rp2,5 triliun. Padahal perusahaan ini tidak diadili di persidangan. Yang diadili Suwir Laut, tapi malah perusahaan yang dituntut juga,” katanya.
Menurutnya, 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group sudah membayar pajak. Bahkan, kata dia, delapan dari 14 perusahaan itu sudah selesai pembayaran pajaknya dan sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Pajak.
Sedangkan enam lainnya, kata dia, juga sudah membayar pajak walau dinyatakan masih kurang. “Yang enam ini lebih kepada masalah hitung-hitungan berapa yang harus dipenuhi, setahu kami enam ini sudah membayar pajak,” ujarnya.
Anehnya, kata dia, MA dalam putusan atas Suwir malah memerintahkan Asian Agri Group membayar denda Rp2,5 triliun. “Istilah hukumnya ultrapetita, memutus lebih dari yang dituntut jaksa. Ini aneh, ini akan kita perjuangan dalam waktu yang singkat ini,” paparnya.
Menurutnya, PK memang tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat.
Sedangkan anggota tim kuasa hukum Asian Agri lainnya, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa amar putusan MA itu tidak bisa dieksekusi atau dalam terminologi hukumnya nonexecutable. “Kita akan ajukan PK setelah nanti salinan putusan resmi disampaikan ke kita. Nanti kita susun PK dan kemudian mendaftarkan. Karena ini non executable maka tidak bisa dieksekusi,” kata Luhut di kesempatan sama.
Luhut menambahkan, mengajukan PK tidak hanya karena ada novum atau bukti baru. Menurutnya, selain adanya novum juga karena ada pertentangan pertimbangan dalam putusan maupun kekhilafan hakim. “Proses ini tidak hanya kekhilafan hakim, tapi sudah terang benderang tidak sesuai hukum,” katanya.
Pada kesempatan sama General Manager Asian Agri Group, Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sudah membayar pajak yang cukup besar, terutama untuk periode 2002-2005. Karenanya Freddy sangat yakin telah membayar dan menyampaikan laporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Suwir Laut didakwa telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Suwir duputus bebas.
Atas putusan itu Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan dikabulkan sehingga Suwir dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Selain itu, MA juga memerintahkan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingin Jauhkan Kampanye Dari Dangdutan
Redaktur : Tim Redaksi