Bantai Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Jumat, 16 November 2018 – 20:54 WIB
Haris Simamora terancam pidana hukuman mati karena membunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Issak Ramdhani/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menjerat Haris Simamora (23) dengan pasal berlapis. Dia adalah pelaku pembantaian satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat dan mencuri barang milik korban.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, atas ulahnya, Haris terancam hukuman mati. "Kami kenakan pasal berlapis, dia terancam hukuman pidana mati," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

BACA JUGA: Begini Cara HS Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Sangat Sadis!

Menurut dia, penyidik membidik pelaku dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.

Pasalnya, setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil. "Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Wahyu.

BACA JUGA: Akhirnya, HS Mengaku Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Sebelumnya, pelaku membunuh satu keluarga di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi.

Korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Oh Ternyata!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler