SERANG-Maraknya ledakan gas di beberapa daerah membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar pemeriksaan di sejumlah agen dan toko penjual gasHasilnya, ditemukan sedikitnya 10 pengecer tabung gas palsu dan tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
BACA JUGA: Bocah Korban Tabung Gas Meninggal
Kepala Disperindag, Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, mengungkapkan dari jumlah itu 3 pengecer ada di Kota Serang; 4 pengecer di Kota Tangsel dan 3 pengecer beroperasi di Kabupaten Serang..”Dari 10 pengecer itu kami melakukan penyitaan belasan tabung gas palsu,” terangnya.Tindakan itu sebagai upaya perlindungan konsumen sesuai dengan Permendag RI terkait barang yang wajib ber-SNI
BACA JUGA: Jamin Tabung Elpiji Aman
”Modusnya, tabung gas itu diselip-selipkan ke tabung gas yang berlabel SNI,” tuturnya jugaHudaya juga menjelaskan, diperkirakan tabung gas ini yang menyebabkan kerap terjadinya ledakan yang memakan korban jiwa dan harta benda
BACA JUGA: Trans Jakarta Tabrak Wanita Hamil
Karena itu pihaknya bakal terus melakukan pengawasan guna menjaga aspek kualitas tabung gas di seluruh agen dan toko penjual gasPengawasan juga bakal dilakukan terhadap penjualan komponen gas seperti tabung regulator, selang penyalur gas dan karet gas”Kami juga mengecek apakah alat-alat yang digunakan dari pihak pengecer itu sudah berlabel SNI atau tidak,” jelasnya jugaDisperindag Provinsi Banten, ujar Hudaya lagi, juga merencanakan akan memasang stiker berlabel SNI ke setiap toko atau pengecer yang lolos pemeriksaan agar menjamin tabung gas yang dijual telah memenuhi standar yang ditentukan
Selain aspek kualitas, Disperindag Provinsi Banten juga akan melakukan pengawasan dari aspek kuantitas terhadap 21 stasiun pengisian bahan baker energi (SPBE) di Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
Bahkan, pihaknya juga telah memproses 5 pelaku yang melakukan pengurangan isi tabung gas ukuran 3 kg dan dioplos ke tabung 12 kg”5 pelaku itu dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel sudah di sidang,” ungkapnya juga
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Promosi Perdagangan Bina Pasar dan Distribusi Disperindag, Provinsi Banten, Asmuni menambahkan dalam waktu ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas persoalan tabung gas iniInstansi terkait itu meliputi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Hiswana Migas, Polda Banten serta Polda Metro Jaya dan YLKI Provinsi Banten.
”Rapat koordinasi ini dilakukan agar semua pihak terlibat melakukan pengawasan sertifikasi SNIKarena berdasarkan aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan SNI melanggar beberapa peraturan, antara lain UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No102 Tahun 2000 tentang SNI,” terangnya jugaPara pedagang dapat diancam dengan hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar bila menjual barang tanpa berlabel SNI(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan, Stasiun Bekasi Tiket Tanpa Kursi
Redaktur : Tim Redaksi