Jamin Tabung Elpiji Aman

Kamis, 01 Juli 2010 – 06:27 WIB

JAKARTA -  PT Pertamina menjamin tabung elpiji khususnya kemasan 3 kg aman yang telah teresgitrasi, aman dipakai masyarakatJaminan itu disampaikan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Toharso, di Jakarta, Rabu (30/6)

BACA JUGA: Trans Jakarta Tabrak Wanita Hamil

Menurutnya, tabung elpiji mempunyai kekuatan menahan tekanan hingga 120 bar
"Sementara, tekanan elpiji maksimum hanya 10 bar

BACA JUGA: Liburan, Stasiun Bekasi Tiket Tanpa Kursi

Artinya, tabung mampu menahan tekanan hingga 12 kali elpiji," katanya.
   
Menurut dia, sesuai hasil investigasi Bareskrim Mabes Polri,  penyidik minyak dan gas, dinas tenaga kerja setempat, dan Pertamina sendiri, disimpulkan kebakaran yang disebabkan elpiji bukan ledakan  bukan disebabkan dari tabung.
   
Ledakan terjadi akibat kebocoran gas yang disebabkan kondisi selang, seal karet, kerangan kompor, dan kurangnya ventilasi udara yang selanjutnya tersulut api
Toharso menambahkan, pihaknya tidak menjamin peredaran tabung yang tidak teregistrasi Pertamina

BACA JUGA: Kekurangan Puskesmas

"Kami juga tidak memiliki kewenangan menarik tabung yang tidak teregistrasiApalagi, menutup pabrik tabung," katanya.
   
Pertamina hanya bertanggung jawab menyediakan tabung dan isinya dengan cukup di masyarakatKarenanya Pertamina tidak bisa sendirian menangani dampak program konversi elpiji.
   
Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, tugas tersebut mesti dilakukan  pemerintah secara kolektif.  "Pemerintah mesti lebih serius menangani dampak program konversi ini," katanya.
   
Sesuai hasil rakor di Kantor Menko Kesra pada 31 Mei lalu, pemerintah membentuk tim nasional koordinasi pengawasan dan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan penggunaan elpiji yang aman.
   
Sebagai koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dengan anggota Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Nakertrans, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri, Badan Standardisasi Nasional, pemda setempat, dan Pertamina.
   
Adapun tugas masing-masing anggota adalah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator, Kementerian ESDM bertanggungjawab terhadap penyediaan dan pendistribusian elpiji, penelitian dan pengembangan teknologi yang lebih kompak dan aman dalam pemanfaatan elpiji sebagai bahan bakar rumah tangga.
     
Selanjutnya, Kementerian Perindustrian adalah pengawasan produk pendukung program yakni tabung, kompor, selang, katub, dan regulator, bersama-sama dengan Pertamina melakukan kontrol kualitas terutama terhadap perangkat paket perdana pada saat pengadaan.
     
Kementerian Nakertrans adalah bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap produksi tabung elpiji yakni bejana tekan.
     
Kementerian Perdagangan bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap barang yang beredar dipasaran khususnya produk konversi minyak tanah ke elpiji yakni tabung, kompor, selang, katub, dan regulatorKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah menyosialisasikan penggunaan LPG yang aman.
     
Polri bertanggungjawab dalam pengawasan terhadap perilaku pidana/kriminal yang terkait dengan pemanfaatan elpijiBSN bertanggungjawab dalam perumusan dan penetapan SNI untuk seal karetPemda setempat adalah menyosialisasikan penggunaan elpiji yang aman di daerah.
   
Serta, Pertamina bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian melakukan kontrol kualitas terutama terhadap perangkat paket perdana pada saat pengadaan(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Berebut Direksi BUMD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler