jpnn.com, JAKARTA - Seorang buruh di Kota Palembang bernama Muhammad Usman alis Mamat (48) nekat banting setir menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang itu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tempat ia tinggal.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Pasangan Muda Mudi Berhamburan, Lihat Tuh Tampangnya
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Paulina mengatakan penangkapan tersangka seusai menerima laporan dari masyarakat melalui bantuan Polisi (Banpol).
Di mana kawasan tersebut kerap kali dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba.
BACA JUGA: Gawat, 4 ASN Positif Narkoba
Seusai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran undercover buy, Sabtu (4/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ada sebanyak 104,52 gram sabu-sabu barang bukti yang kami sita," tambah Paulina.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutan Wates Geledah Ruang Napi
Seusai ditangkap, tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka Mamat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati, dan dari hasil tes urine tersangka juga positif memakai narkoba," tutup Paulina.(antara/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati