jpnn.com - Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan tes urine.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap 435 Penjahat Narkoba Selama Operasi Antik
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu-sabu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan.
Dia mengatakan hal tersebut pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Tasikmalaya, Jumat (17/3).
BACA JUGA: Kompol Birgitta & Anak Buahnya Beraksi, 20 Kg Sabu-Sabu Gagal Masuk Jawa, Polwan Hebat!
Menurut AKP Ikhwan empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu-sabu yakni inisial AN staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum.
Kemudian, FR dan TS, staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Innalillahi, Pak Guru Tewas Secara Mengenaskan
Seorang lainnya berinisial AA sebagai kepala unit di instansi itu.
Ikhwan mengatakan adanya ASN positif narkoba berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3).
Dalam kasus ini juga terungkap pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Ikhwan menyampaikan berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.
"Ketiganya itu semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL," katanya.
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ASN itu mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.
"Setelah interogasi selesai, kami melakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Dia juga menyampaikan seluruh oknum ASN dimaksud dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.
Karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Bagi yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Dia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang