jpnn.com, MADIUN - Seorang oknum petugas Lapas kelas 1 Madiun dijebloskan ke rumah tahanan kelas 2 B oleh kejaksaan Negeri setempat.
Tersangka atas nama Bambang Hermanto (49) warga Madigondo Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, sehari-sehari bekerja sebagai sipir di Lapas kelas 1 Madiun.
BACA JUGA: Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
Dia ditahan karena hendak menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 690 gram ke salah satu napi di dalam Lapas Madiun.
"Barang bukti yang diterima sebanyak 12,045 gram sabu-sabu, dari total 690 gram sabu-sabu, karena sudah dilakukan pemusnahan," kata Jaksa Kejari Magetan, Gabriel Ubleeuw.
BACA JUGA: Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Reskoba Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Bambang diciduk di rumahnya, pada Oktober 2019 lalu dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 690 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke rutan kelas 2 B Magetan.
Bambang dijerat UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia