Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir

Selasa, 04 Februari 2020 – 14:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Madura saat menyampaikan pernyataan sikap tentang wacana pencabutan sertifikat halal pada makanan dan minuman dan pernyataan seorang ustaz yang menyatakan narkoba halal. Foto: Antara/Abd Aziz

jpnn.com, MADURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura, Jatim mengecam tindakan seorang ustaz berinisial AM yang menghalalkan mengonsumsi narkoba.

Ustaz tersebut bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada para santrinya dengan dalih bisa kuat berzikir.

BACA JUGA: Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta

"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustaz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan.

MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan MUI dari Kabupaten Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pengiriman Sabu-sabu Cair Jaringan Internasional Diduga Dikendalikan dari LP Cipinang

Menurut MUI, pernyataan Ustaz AM yang menyebut narkoba tidak dilarang, sangat tidak berdasar. Narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.

Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustaz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.

BACA JUGA: Ealah, Ternyata Ibu Rumah Tangga Ini Pelaku yang Menghina Bu Risma di Facebook

Polisi menduga ustaz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler