Jika keempatnya memiliki hubungan darah, maka tak bisa dikenai pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu, dapat dikenakan sanksi 9 bulan penjara bagi si pelaku yang melindungi penjahat.
"Yang kita tahu yang tiga orang masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada satu yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sebagai tersangka pasal 221 ayat (1) ke-1," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Minggu (30/9).
Menurut Hermawan, dua di antara empat orang tersebut membantu pelarian Doyok dari Jakarta menuju Yogyakarta. Sementara yang dua lainnya diduga membantu Doyok selama di Yogyakarta dan juga merencanakan pelarian Doyok berikutnya ke Banyuwangi, Jawa Timur. Sempat beredar kabar, Fitra akan dibantu kabur ke Singapura, tapi informasi itu telah dibantah pihak kepolisian.
"Yang membawa dari Jakarta, teman dia inisial AD, dan kakaknya DN yang membantu pelaku kabur Senin lalu ke Yogya dengan menggunakan bus umum. Kalau dua lainnya kita sejauh ini masih mendalami perannya masing-masing," ucap Hermawan.
Seperti yang diketahui, Fitra ditangkap di Ring Road Selatan Condong Catur, Yogyakarta, Kamis pagi setelah sempat buron pada Senin 24 September 2012 lalu. Dia ditangkap di kos-kosan bersama dua orang yang akan membawanya pergi dari Yogyakarta untuk kabur lebih jauh. Ia kabur setelah melakukan aksi pembacokan saat tawuran. Saat ini ia mendekam di sel Polres Metro Jaksel.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tak Mau Tanggapi Jenderal Djoko
Redaktur : Tim Redaksi