Bantu KPK, Anak Buah Dewie Limpo Divonis Empat Tahun Bui

Senin, 09 Mei 2016 – 19:10 WIB
Asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah melakukan korupsi. Rinelda divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Baslin Sinaga membacakan vonis untuk Rinelda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).

BACA JUGA: Pemerkosaan Marak, Ini Permintaan MPR Pada Jokowi

Adapun hal yang memberatkan Rinelda alias Ine tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakan pemerintah. Sedangkan yang meringankan, Ine mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas vonis ini Ine menyatakan akan pikir-pikir. Begitu juga JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Ine.

BACA JUGA: Inilah Klarifikasi Lengkap Saut Situmorang ke HMI

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Ine yang sudah menjadi justice collaborator itu lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ine dituntut bersalah telah menerima suap dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Minera Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf Rp 1,7 miliar. Uang suap diberikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 177.000.

BACA JUGA: Sanjung PT KAI, Zulkifli Hasan Serukan Jaga Warisan Sejarah

JPU KPK Kiky Ahmad Yani mengatakan, Rinelda bersama Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ehem.. Ketua MPR Banggakan Jokowi dan Risma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler