jpnn.com - BANDUNG - Mantan Kabid Yankes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marlina dinyatakan bersalah karena menyuap dua jaksa dari Kejati Jawa Barat, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Atas perbuatan itu, Jajang dan Lenih itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/9).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ujar hakim ketua Sormin membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Yuk ke Lombok, Sebentar Lagi Ada Festival Senggigi
Hukuman relatif ringan terhadap Jajang dan Lenih itu dikarenakan mereka bersedia membantu KPK sebagai justice collaborator untuk menjerat Bupati Subang Ojang Suhandi dalam kasus suap ini. Jajang juga membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan BPJS Kabupaten Subang.
Atas vonis tersebut, Jajang dan Lenih nyatakan menerima. "Saya sudah terima semuanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT," ujar Jajang usai persidangan.
BACA JUGA: Lihat Nih, Rekor Bakar Sate Kurban Sepanjang 25 Meter
Sementara, jaksa penuntut umum KPK mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. (nda/dil/jpnn)
BACA JUGA: Duh..Kakek Ompong Tersedak Makan Daging Kurban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya…Bule Jerman Gelandangan Dipulangkan
Redaktur : Tim Redaksi