Bantu Mengubur Engeline, Agus Tay Dituntut 12 Tahun, Margriet Berapa Tahun?

Rabu, 03 Februari 2016 – 09:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Agustinus Tay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar. FOTO: Agung Bayu/Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Sidang terhadap terdakwa Agustinus Tay dengan agenda tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan Selasa (2/2) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Edward Harris Sinaga, dengan JPU Ketut Maha Agung dan Oka Arini. Sementara Agus didampingi kuasa hukumnya yakni Haposan Sihombing.

JPU menyatakan dari persidangan sejak bulan Oktober 2015 lalu tidak terungkap adanya alasan pembenar yang bisa menghapus kesalahan terdakwa, dan harus dihukum sesuai dengan perlakuannya. Adapun pertimbangan memberatkan karena membiarkan kekerasan yang dibuat oleh terdakwa Margriet Megawe terhadap Engeline sehingga mengakibatkan Engeline meninggal dunia. Perbuatan terdakwa Agus tidak melaporkan perbuatan kekerasan terhadap anak oleh Margriet ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Setubuhi ABG, Samsul Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Selain itu, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan terhadap terdakwa Engeline.

“Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa jujur dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa membantu membuka perbuatan pelaku lain yakni Margriet, dan terdakwa juga masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki diri,” papar JPU.

BACA JUGA: Mir, Mau dong Gue Dicium Sama Loe...

Dalam tuntutan tersebut Agustinus Tay Handa May dinyatakan telah terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana, yakni membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

“Terdakwa melanggar pasal primair pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidiair melanggar pasal 76 C tentang perlindungan anak,” tutur  JPU seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

BACA JUGA: Tersinggung Diteriaki, Nyawa Malah Melayang

Atas tuntutan tersebut pihak kuasa hukum meminta waktu pada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua minggu untuk mengajukan pledoi, yakni pada tanggal 16 Februari 2016. Permintaan tersebut dikabulkan pihak majelis hakim, dengan syarat tidak ada lagi penundaan.

“Sedangkan untuk pihak JPU, untuk menanggapi pledoi di beri waktu sampai tanggal 18 Februari ya, agar bisa diputus bulan Februari dan diharapkan pihak JPU dan kuasa hukum tidak mengambil waktu lagi untuk undur-undur,” kata majelis hakim yang menyatakan ingin melaksanakan putusan pada tanggal 29 Februari 2016 mendatang.

Selanjutnya pada Kamis (4/2) besok akan dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Margriet, yang dilaksanakan juga di PN Denpasar.

Agus yang mendengar pernyataan JPU langsung tampak lesu, dan enggan menyampaikan sepatah kata pun. Saat ditanya tanggapannya mengenai tuntutan yang menjerat dirinya tersebut, Agus mengatakan semuanya diserahkan ke pengacara, baik itu harapannya akan tuntutan yang lebih ringan.

“Siapa yang tidak ingin pulang, tuntutan 12 tahun dengan denda 1 Miliar itu buat saya sangat berat,” ujar Agus.

Haposan Sihombing sebagai kuasa hukum Agus menyatakan sangat kaget dengan tuntutan 12 tahun dari pihak JPU, sebab fakta persidangan dari keterangan saksi yang berkesesuaian kami nyatakan sepakat dengan pasal 181 KUHP yang faktanya Agus melakukan penguburan, JPU mengajukan Pasal 76 dan 80 UU Perlindungan Anak dimana klien kami dikatakan membiarkan kekerasan terhadap anak. Pihak kuasa hukum setuju dengan dihapusnya pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, sebab dinyatakan Haposan kliennya tersebut tidak membantu membunuh. Dan juga dihapusnya pasal 340 tentang perencanaan membunuh dengan ancaman mati, sebab kliennya tersebut tidak ada melakukan perancanaan pembunuhan.

“Dimana bukti kalau klien kami dibilang membiarkan kekerasan terhadap anak, karena buktinya klien kami ini yang dibawah tekanan dan dia yang jujur menyatakan Margriet adalah pelaku utama pembunuhan Engeline. Fakta persidangan Agus hanya mengubur dan menyembunyikan, ancamannya Cuma 9 bulan, tapi hari ini dituntut 12 tahun jelas kami kaget,” jelas Haposan.

Dari tiga pasal yang didakwakan JPU pada agus yakni pasal 338, 340, dan 181 diakui pihak kuasa hukum untuk pasal 181 pihaknya setuju dengan JPU karena hal tersebut merupakan fakta Agus telah melakukan penguburan, namun kalau menyangkut pasal perlindungan anak yang tertera pada pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 yang menyatakan pembiaran terhadap kekerasan anak pihak kuasa hukum Agus menyatakan dengan tegas tidak setuju.

“Karena bukan hanya Agus yang tahu kekerasan terhadap Engeline dari Margriet, namun banyak saksi yang tahu hal itu. Berarti semua saksi yang tahu bisa ditarik dalam hal ini kalau kita mengikuti tuntutan JPU, kami akan masukkan keberatan kami itu dalam pledoi pada tanggal 16 Februari nanti,” terang Haposan.(ika/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Kekasih Kompak Merampok, Modusnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler