jpnn.com, SIANTAR - Dede Syahputra alias Dirli terpaksa dilumpuhkan jajaran Unit Jatanras Poldasu dengan menembak kedua kaki.
Pelaku penculikan, penganiayaan sekaligus perampokan terhadap Nadya, siswi SMA Teladan, Pematangsiantar itu dilumpuhkan lantaran melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Penculik dan Penganiaya Nadya Ditangkap di Riau, Dor! Ambruk
Selain itu, polisi juga menangkap S, 40, abang dari Dede dan RA, 38, rekannya karena diduga turut membantu pelarian Dirli dan ikut menjual barang-barang milik Nadya yang dirampas Dirli.
Mereka ditangkap di daerah perkebunan sawit, Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (25/10) sekira pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA: Akibat Nekat Melawan Polisi dengan Senjata Tajam
Sesuai penuturan S kepada personel polisi, dia mendapat upah dari hasil penjualan sepedamotor Rp 500 ribu. Sementara RA merupakan penadah yang membeli sepedamotor tersebut.
BACA JUGA: Siswi SMA Korban Perampokan Selamat karena Dengar Suara Azan
Dede Syahputra alias Dirli (duduk). Foto: metrosiantar/jpg
Data diperoleh, Dirli merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dan abangnya berinisial S tinggal di Desa Bangun Rejo I Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau.
Dia juga bertetangga dengan RA, penadah sepedamotor Nadya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dirli dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak junto Pasal 365 KUHPidana. Sementara RA dijerat dengan Pasal 480 KUH-Pidana.(cr-05/ms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Turunkan Pasukan, Perintahkan Tembak di Tempat
Redaktur & Reporter : Budi