Bantu Pelarian Tersangka Korupsi, ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Bogor

Rabu, 05 Oktober 2022 – 23:52 WIB
Petugas Kejari Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Sumardi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5-10-2022). Foto: ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor

jpnn.com, BOGOR - Seorang ASN Kota Tebing Tinggi berinisial DAP ditangkap Kejari Bogor atas dugaan membantu pelarian Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.

"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Rabu.

BACA JUGA: KPK Harus Fokus Buktikan Dugaan Korupsi, Jangan Terpengaruh Persepsi dan Deklarasi

Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa penangkapan DAP ketika pihaknya melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kejaksaan menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun.

BACA JUGA: Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17 Seusai Indonesia Kalahkan UEA

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor.

Disebutkan bahwa aset yang disita berupa 1 unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, 1 unit rumah, serta uang tunai senilai Rp 129 juta.

BACA JUGA: Anak Buah Hina TNI, Kapolda Papua Barat Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7).

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS melakukan penyelewengan dana senilai Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya, dan Jasinga.

Namun, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler