Pada persidangan yang digelar Senin (12/11), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menguraikan, Yani selaku general manager di PT Hardaya Inti Plantations (HIP), bersama Financial Control PT HIP bernama Arim, pada 18 Juni 2012 mengantar uang Rp 1 miliar ke rumah Amran di Buol. Uang Rp 1 miliar itu dimasukkan dalam ransel warna cokelat yang diterima sendiri oleh Amran.
Selanjutnya pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan dan Soekirno membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas minuman. Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Amran.
"Terdakwa telah memberikan sesuatu kepada Amran berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Maka unsur memberi sudah dipenuhi," ucap anggota majelis, Marsudin Nainggolan.
Uang itu tidak diserahkan tanpa alasan. Sebab uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati memberikan rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol bagi PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). PT CCM yang juga milik HJartati Murdaya adalah induk PT HIP.
Amran memang mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Tengah agar memberi IUP kepada PT CCM. Pada 7 Juni 2012. Amran juga mengirim surat ke Kepala BPN perihal permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT CCM.
Menurut majelis, penyerahan uang dan penerbitan surat dari Amran itu juga sudah didahului dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya di Jakarta. Bahkan Amran juga sempat bertemu dengan Hartati Murdaya.
"Dengan demikian terdakwa dalam memberikan uang tidak berdiri sendiri, melainkan pelaksanaan dari kerjasama yang erat dan sempurna. Terdakwa tidak melakukan lakukan seorang diri hingga terwujudnya pemberian uang ke Amran," beber anggota majelis, Slamet Subagio.
Karenanya, Yani dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Gusrizal saat membacakan putusan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Yani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik Yani maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Banyak Daerah yang Copot Pejabat Mantan Napi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi